Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 27/08/2021, 22:23 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Jumat (27/8/2021).

Dolly merupakan terpidana dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Peninjauan (PK) Kembali Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: KPK Panggil Pejabat BMKG Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Dalam amar putusan tersebut, ucap Ali, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Selain itu, eks Dirut PTPN III ini juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Saat ini terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp 200 juta tersebut melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara," ujar Ali.

Dikutip dari Antara, dalam putusan PK MA RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu mengurangi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: PTPN III Rampungkan Proses Restrukturisasi Senilai Rp 41 Triliun

Dolly terbukti menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,55 miliar.

Alasan dikabulkannya PK Dolly, menurut hakim, karena Dolly dinilai sebagai korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.

Dalam perkara ini Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan Pieko, yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga pada tanggal 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dolly Parlagutan.

Pada rapat 21 Juli 2019 di Hotel Sheraton Surabaya, Dolly Parlagutan selaku Dirut PTPN III mengarahkan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75.000 ton agar diserahkan kepada perusahaan Pieko, yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.

Sementara itu, gula milik PT PTPN III sebanyak 25.000 ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Direktur Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya

Pada tanggal 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta.

Pada pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.

Uang diberikan pada tanggal 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing yaitu 345.000 dolar Singapura di Kantor PT KPBN Menteng, Jakarta atau setara Rp3,55 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com