JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penangkapan jaksa gadungan bernama R Rully Nuryawan yang diduga telah menipu salah seorang pihak yang sedang berperkara di KPK.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
KPK pun mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya," ucap Ali.
Baca juga: Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPK
"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," ucap dia.
KPK, kata Ali, berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan.
Ia meminta masyarakat untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini.
"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Ali.
Dikutip dari TribunJateng, tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap seorang pria bernama R Rully Nuryawan, di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang, Selasa (24/8/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.