Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Jokowi: Arahan Presiden soal Alih Status Pegawai KPK Tak Berubah

Kompas.com - 26/08/2021, 13:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, sikap Presiden Joko Widodo terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak berubah.

Hal ini Dini sampaikan merespons polemik TWK KPK yang masih bergulir hingga saat ini.

"Arahan presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Adapun selama polemik TWK berlangsung, presiden baru memberikan arahan sebanyak satu kali.

Pada 17 Mei 2021 Jokowi menyampaikan bahwa alih status kepegawaian tak boleh merugikan hak pegawai KPK sebagaimana yang tertuang dalam putusan uji materi Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polemik TWK KPK, Presiden Tunggu Putusan MA dan MK

Kemudian, dalam arahannya Jokowi juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terkait dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI ihwal alih status pegawai KPK, kata Dini, Presiden sepenuhnya menghormati.

Kendati demikian, Jokowi belum akan melaksanakannya. Dini mengatakan, Jokowi masih menunggu proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," kata Dini.

Presiden, lanjut Dini, berharap dan percaya bahwa MK dan MA bakal memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Ingin Dengar Langsung Sikap Jokowi soal TWK KPK

Dilansir dari Kompas.id, MK sedang menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Aturan itu terkait ketentuan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN. Adapun, gugatan itu diajukan KPK Watch Indonesia.

MA juga sedang menguji Peraturan KPK No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Adapun Komnas HAM merilis temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK pada 16 Agustus lalu. Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden selaku pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK.

Salah satunya, presiden diminta memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Belum Terima Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait TWK

Sementara, pada 21 Juli lalu Ombudsman RI menemukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK. Atas temuan itu, Ombudsman meminta ketua KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tindakan korektif.

Salah satunya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com