Salin Artikel

Jaksa Gadungan Ditangkap, KPK Minta Masyarakat Hati-hati

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penangkapan jaksa gadungan bernama R Rully Nuryawan yang diduga telah menipu salah seorang pihak yang sedang berperkara di KPK.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

KPK pun mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

"Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya," ucap Ali.

"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," ucap dia.

KPK, kata Ali, berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan.

Ia meminta masyarakat untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini.

"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Ali.

Dikutip dari TribunJateng, tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap seorang pria bernama R Rully Nuryawan, di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang, Selasa (24/8/2021).

Rully ditangkap atas kasus pemerasan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa dari Kejagung.

Tim gabungan menemukan sejumlah bukti di antaranya kartu pengenal dan lainnya.

"Kita telah melakukan pengamanan terhadap orang atas nama R. Rully Nuryawan. Dia adalah seseorang yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan dirinya adalah seorang jaksa," kata Kasubdit A4 PAM SDO Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto.

Kepada para korban, Rully mengaku sebagai Jaksa Utama Madya di Kejagung. Selain itu, dia juga memiliki kartu pengenal anggota Polri dengan pangkat bintang 1.

"Sebetulnya dia bukan seorang jaksa. Ini merusak institusi kepolisian juga," ungkap Atang, 

Rully kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dibawa langsung oleh tim Intelijen Kejagung menuju Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/14200021/jaksa-gadungan-ditangkap-kpk-minta-masyarakat-hati-hati

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke