JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara Tahun 2014-2019, Sri Widodo pada Kamis (26/8/2021).
Sri Widodo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"Hari ini, bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Selain Wabub Lampung Utara, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Dokter bernama Djauhari dan pihak swasta dari Direktur CV Dewa Sakti bernama Dicky Saputra.
Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara
Dalam penyidikan kasus ini KPK juga telah memeriksa lima orang saksi, pada Kamis (19/8/2021).
Empat saksi di antaranya, yakni dua PNS bernama Romi dan Febriantoro serta dua orang swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah, diperiksa di Kantor BPKP Lampung.
Sementara satu saksi lain, mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung, Wan Hendri, diperiksa di Lapas Kotabumi.
Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek tersebut.
KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu dua dari pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya dan Raden Syahril, serta seorang PNS bernama Syahbudin, pada Rabu (18/8/2021).
Kepada saksi tersebut, KPK mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti, pada Kamis (6/5/2021).
Mereka adalah Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir.
Selain itu, pensiunan PNS bernama Taufik Hidayat dan Wiraswasta dari CV Alam Sejahtera bernama Abdulrahman, Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.
Baca juga: KPK Bakal Lelang Aset Eks Bupati Lampung Utara yang Tersangkut Suap Proyek Dinas PU
Kendati demikian, Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.