Untuk jalur khusus tersebut, Kementerian KP memberikan kuota khusus bagi anak pelaku usaha minimal 50 persen dari jumlah peserta didik.
Baca juga: Ciptakan SDM Terampil di Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Gelar Berbagai Pelatihan
Sementara itu, untuk peserta didik jalur umum, biaya pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Kementerian KP.
Besaran yang harus dibayar setiap semester adalah Rp 150.000 untuk program Diploma V dan Rp 100.000 untuk Diploma III.
Biaya tersebut sudah sangat terjangkau dengan meliputi biaya pendidikan, baik teori, praktik, makan tiga kali sehari, serta berbagai fasilitas lainnya.
Di samping itu besaran biaya juga didasarkan pada Pengumuman Nomor 1693/BRSDM.4/Dl.201/VIII/2021 Tanggal 23 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Tinggi Lingkup KKP Tahun 2021.
Baca juga: Cegah Penurunan Populasi Ikan Selar Bentong, Kementerian KP Lakukan Penelitian
Disebutkan bahwa peserta didik jalur umum menyediakan perlengkapan seperti seragam selama mengikuti pendidikan dan dimusyawarahkan oleh orangtua atau wali calon peserta didik melalui forum orangtua taruna yang difasilitasi oleh satuan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.