Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Resto dan Kafe Tertutup Hanya Boleh Layani "Take Away"

Kompas.com - 24/08/2021, 09:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, di wilayah PPKM level 3 restoran atau kafe yang tertutup di lokasi tersendiri tak diizinkan menerima dine in atau makan di tempat.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan lainnya, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali, Liga 1 Tanpa Penonton dan Dilarang Nobar

Masih di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Aturan serupa juga diterapkan di kafe atau restoran di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali.

Hanya saja, pada wilayah level 4 restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan dine in.

Sementara, di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.

Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM level 2 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di DKI, Kapasitas Mal Naik hingga Restoran Boleh “Dine-In”

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.

Kemudian, masih di Pulau Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com