Salin Artikel

PPKM Level 3, Resto dan Kafe Tertutup Hanya Boleh Layani "Take Away"

Selama kebijakan tersebut berlaku, di wilayah PPKM level 3 restoran atau kafe yang tertutup di lokasi tersendiri tak diizinkan menerima dine in atau makan di tempat.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan lainnya, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Masih di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Aturan serupa juga diterapkan di kafe atau restoran di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali.

Hanya saja, pada wilayah level 4 restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan dine in.

Sementara, di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.

Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM level 2 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.

Kemudian, masih di Pulau Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/09553831/ppkm-level-3-resto-dan-kafe-tertutup-hanya-boleh-layani-take-away

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke