JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama tujuh hari, yakni sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor di antaranya terkait kegiatan makan di restoran.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 20.00, Kapasitas 50 Persen
Selain itu, pelonggaran berlaku di pusat perbelanjaan. Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Pembukaan mal dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Pelonggaran lainnya, tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan keagamaan atau peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.
Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. "Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Jokowi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Sebut Industri Berorientasi Ekspor Dapat Beroperasi 100 Persen
Jokowi mengatakan, pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
Di Pulau Jawa-Bali tersisa 51 kabupaten/kota yang berada di level 4. Angka ini turun dari semula 67 kabupaten/kota.
Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.
Dengan berkurangnya daerah di Jawa-Bali yang berada di level 4, maka daerah level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
"Dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi
Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi tujuh provinsi. Lalu, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara, daerah luar Jawa-Bali yang berada di level 3 turun dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Sebaliknya, daerah level 2 naik dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu kita harus tetap waspada," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.