Jokowi menuturkan, di luar Jawa-Bali, daerah berstatus level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi.
"Lalu level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota serta level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tuturnya.
"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali Berkurang Jadi 51 Kabupaten/Kota
Sehingga dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator di atas, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Antara lain, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau setara dengan maksikal 30 orang.
Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dan dua orang per meja serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas serta dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Lalu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
"Penyesuian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucap Kepala Negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.