JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa, ya kalau bisa 11 itu di atasnya, berarti 15 sampai 20 tahun," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
"Dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," ucap dia.
Boyamin berpendapat, tindakan korupsi yang dilakukan Juliari seharusnya bisa menjadi perhatian majelis hakim bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan.
Baca juga: Jelang Vonis, Mengingat Lagi Saat Juliari Minta Penderitaannya Diakhiri...
Menurut dia, sudah selayaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini, ancaman hukumannya dinaikkan dalam putusannya hakim.
"Setidaknya 15 sampai 20 lah, karena tuntutan jaksa yang 11 itu sangat tidak layak ya dalam keadaan bencana, kemudian dilakukan pejabat level menteri dan juga berkaitan," ujar Boyamin.
"Kalau bersalah dan ikut menerima suap ya otomatis hal-hal yang meringankan juga tidak ada, justru hal yang memberatkan ketika Juliari tidak mengakui terkait yang didakwakan," kata dia.
Lebih jauh, Boyamin menilai, hakim yang menyidangkan vonis terhadap Juliari merupakan hakim yang progresif. Sebelumnya hakim tersebut juga menyidangkan kasus Jiwasraya, Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Di mana (vonis) itu di atas tuntutan jaksa semua, ada yang tuntutan 20 terus divonis seumur hidup, terus Pinangki itu tuntutan 4 malah dikenakan 10 tahun," ucap Boyamin.
"Ini saya berharap hal yang sama, majelis hakimnya sama. Jadi saya berharap bisa putusan yang tinggi," ujar dia.
Jaksa menilai Politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Selain itu, dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.