JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Senin (23/8/2021).
Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Berikut catatan menarik selama persidangan Juliari Batubara yang dirangkum Kompas.com:
Juliari Batubara mengaku tidak mengetahui adanya pungutan fee senilai Rp 10.000 dari setiap vendor terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui hal itu saat kasus dugaan korupsi bansos ini bergulir di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah Pak," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Juliari pun menegaskan bahwa selama proses pengadaan bansos, dirinya tidak pernah menerima laporan adanya pungutan fee untuk pengadaan bansos.
Baca juga: Bantah Terima Fee dari Vendor Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari: Saya Baru Tahu Ada Kasus Ini
Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah bahwa menitipkan vendor dalam pengadaan bansos Covid-19.
Juliari pun mengaku juga selalu mengarahkan setiap vendor yang akan ikut pengadaan paket bansos untuk menghubungi pihak-pihak yang menangani urusan bansos.
"Saya pernah sampaikan agar BUMN atau BUMD dan mereka yang miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan," kata Juliari.
"Kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat WhatsApp, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," ucap dia.
Juliari juga mengaku tidak pernah meminta anak buahnya untuk memungut biaya fee pada berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos Covid-19.
Hal itu dinyatakan saat menjawab pertanyaan jaksa terkait permintaannya kepada mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Klaim Tak Pernah Suruh Anak Buah Pungut Fee ke Vendor Bansos
"Apakah terdakwa juga memberikan arahan atau perintah instruksi pada Adi Wahyono adanya memungut uang, sejumlah uang dari penyedia yang sudah ditunjuk?," tanya tanya jaksa pada Juliari dalam persidangan, Senin (19/7/2021).
"Tidak pernah pak jaksa," jawab Juliari.