Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2021, 09:33 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki komitmen besar dalam mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal (Dirjen) dan Kesehatan keselamatan Kerja (KKK) Haiyani Rumondang mengatakan, iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud perlindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Haiyani menambahkan, demi mewujudkan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meminta secara langsung kepada pengawas ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, pengawas ketenagakerjaan termasuk mediator hubungan industrial harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan," ujar Haiyani pada Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan secara virtual, Kamis (19/8/2021).

Haiyani juga mengapresiasi kinerja para kepala dinas dan pengawas ketenagakerjaan yang terus mengawasi pelaksanaan PPKM dalam memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja serta keberlangsungan usaha.

Demi menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, lanjut Haiyani, Kemenaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh Dinas Ketenagakerjaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif," katanya.

Sementara itu, Dirjen Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No 104 Tahun 2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.

Implementasi Kepmenaker tersebut, kata Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

"Pada prinsipnya, spirit Kepmenaker adalah melindungi semua pihak, mulai dari hak pekerja dan buruh hingga kelangsungan usaha," kata Putri.

Putri menambahkan, Kepmenaker No 104 Tahun 2021 terdiri dari tiga pilar utama. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di tempat kerja atau work from office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi, yang harus kami dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 maupun kebijakan PPKM," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Nasional
Nasdem Minta Jokowi Juga Cawe-cawe ke MK untuk Urusan Sistem Pemilu

Nasdem Minta Jokowi Juga Cawe-cawe ke MK untuk Urusan Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com