Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

Kompas.com - 21/08/2021, 09:33 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki komitmen besar dalam mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal (Dirjen) dan Kesehatan keselamatan Kerja (KKK) Haiyani Rumondang mengatakan, iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud perlindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Haiyani menambahkan, demi mewujudkan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meminta secara langsung kepada pengawas ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, pengawas ketenagakerjaan termasuk mediator hubungan industrial harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan," ujar Haiyani pada Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan secara virtual, Kamis (19/8/2021).

Haiyani juga mengapresiasi kinerja para kepala dinas dan pengawas ketenagakerjaan yang terus mengawasi pelaksanaan PPKM dalam memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja serta keberlangsungan usaha.

Demi menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, lanjut Haiyani, Kemenaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh Dinas Ketenagakerjaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif," katanya.

Sementara itu, Dirjen Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No 104 Tahun 2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.

Implementasi Kepmenaker tersebut, kata Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

"Pada prinsipnya, spirit Kepmenaker adalah melindungi semua pihak, mulai dari hak pekerja dan buruh hingga kelangsungan usaha," kata Putri.

Putri menambahkan, Kepmenaker No 104 Tahun 2021 terdiri dari tiga pilar utama. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di tempat kerja atau work from office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi, yang harus kami dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 maupun kebijakan PPKM," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com