Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Kompas.com - 20/08/2021, 22:05 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Persidangan kasus perintangan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan terdakwa Ferdy Yuman kembali digelar.

Dalam sidang yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021) tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai saksi.

Adapun Rezky juga merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara MA yang melibatkan mertuanya, Nurhadi.

Baca juga: Kronologi Penyidik KPK Ringkus Ferdy Yuman Terkait Kasus Nurhadi

Dalam persidangan, jaksa menanyakan alasan Rezky meminta Ferdy untuk menyewakan rumah di Simprug Golf Suites, Jakarta Selatan.

Jaksa menduga penyewaan rumah itu dilakukan oleh Ferdy untuk melindungi Rezky dan Nurhadi yang menjadi buronan KPK saat itu.

“Kenapa jauh-jauh ngontrak hingga harganya Rp 400 juta? Padahal Pak Nurhadi rumahnya di Jakarta banyak,” tanya jaksa.

Rezky mengatakan bahwa menyewa rumah dilakukannya untuk menenangkan keluarga terutama anak dan istrinya.

"Karena memang fakta yang kita alami saat itu banyak wartawan di depan rumah. Kita mau pergi keluar rumah pun susah sekali, jadi seperti sudah tidak ada privasi sama sekali ya salah satunya,” tutur Rezky.

“Tapi yang utama adalah mengingat anak saya itu, karena saya lihat sendiri sampai jam 12 malam itu tidak bisa berhenti menangis,” sambungnya.

Rezky juga mengaku bahwa awalnya rumah itu hanya dihuni oleh istri, anak dan mertuanya yaitu istri dari Nurhadi.

Namun pada medio Mei 2020, ia dan Nurhadi ikut tinggal di rumah itu sampai ditangkap oleh penyidik KPK.

“Dalam perjalanan beberapa hari sebelum Lebaran saya balik ke Jakarta, saya bersama Pak Nurhadi datang ke rumah itu sampai dengan penyidik KPK datang ke rumah itu,” katanya.

Diketahui Ferdy Yuman diduga merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Jaksa menduga Ferdy membantu pelarian Nurhadi dan Rezky ketika menjadi buronan KPK.

Dalam dakwaan jaksa diketahui Ferdy merupakan sepupu dari Rezky, dan dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaannya dan Nurhadi.

Oleh Rezky, Ferdy dibayar Rp 20 juta setiap bulan untuk membantu menyiapkan segala kebutuhan.

Sebagai informasi Rezky dan Nurhadi telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Besok, Sopir Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan

Majelis hakim menilai keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nurhadi dipenjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta agar Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com