Dalam sidang yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021) tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai saksi.
Adapun Rezky juga merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara MA yang melibatkan mertuanya, Nurhadi.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan alasan Rezky meminta Ferdy untuk menyewakan rumah di Simprug Golf Suites, Jakarta Selatan.
Jaksa menduga penyewaan rumah itu dilakukan oleh Ferdy untuk melindungi Rezky dan Nurhadi yang menjadi buronan KPK saat itu.
“Kenapa jauh-jauh ngontrak hingga harganya Rp 400 juta? Padahal Pak Nurhadi rumahnya di Jakarta banyak,” tanya jaksa.
Rezky mengatakan bahwa menyewa rumah dilakukannya untuk menenangkan keluarga terutama anak dan istrinya.
"Karena memang fakta yang kita alami saat itu banyak wartawan di depan rumah. Kita mau pergi keluar rumah pun susah sekali, jadi seperti sudah tidak ada privasi sama sekali ya salah satunya,” tutur Rezky.
“Tapi yang utama adalah mengingat anak saya itu, karena saya lihat sendiri sampai jam 12 malam itu tidak bisa berhenti menangis,” sambungnya.
Rezky juga mengaku bahwa awalnya rumah itu hanya dihuni oleh istri, anak dan mertuanya yaitu istri dari Nurhadi.
Namun pada medio Mei 2020, ia dan Nurhadi ikut tinggal di rumah itu sampai ditangkap oleh penyidik KPK.
“Dalam perjalanan beberapa hari sebelum Lebaran saya balik ke Jakarta, saya bersama Pak Nurhadi datang ke rumah itu sampai dengan penyidik KPK datang ke rumah itu,” katanya.
Diketahui Ferdy Yuman diduga merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa menduga Ferdy membantu pelarian Nurhadi dan Rezky ketika menjadi buronan KPK.
Dalam dakwaan jaksa diketahui Ferdy merupakan sepupu dari Rezky, dan dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaannya dan Nurhadi.
Oleh Rezky, Ferdy dibayar Rp 20 juta setiap bulan untuk membantu menyiapkan segala kebutuhan.
Sebagai informasi Rezky dan Nurhadi telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nurhadi dipenjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta agar Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/22055921/di-pengadilan-menantu-nurhadi-bantah-rumah-yang-disewa-ferdy-yuman-untuk