JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada 318 peraturan kepala daerah (perkada) terkait pendidikan antikorupsi. Jika dirinci, sebanyak 15 perkada di tingkat provinsi, 69 perkada tingkat kota, dan 234 perkada tingkat kabupaten.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Wawan Wardiana mengatakan, KPK mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan dan meminta setiap daerah menerbitkan regulasi sebagai dasar.
"Sampai saat ini, sudah terbit 318 perkada dari 542 yang seharusnya. Harapannya nanti akhir tahun kami bisa menyelesaikan perkada ini," ujar Wawan, dalam konferensi pers, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Semester I 2021, KPK Setor Rp 92,03 Miliar ke Kas Negara
Selain itu, kata Wawan, terdapat penerbitan regulasi terkait pendidikan antikorupsi untuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikbud Ristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.
"Sampai 30 Juni lalu, sudah 8.302 program studi sudah menerapkan pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi," kata Wawan.
"Kalau dibandingkan jumlah program studi, memang masih jauh dari 26.000 sekian baru 8.000 program studi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," ucap dia.
Selama semester I 2021, KPK juga melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi, baik yang sifatnya dalam jaringan atau daring (online) maupun luar jaringan atau luring (offline).
Wawan mengeklaim sebanyak 7.288.600 orang telah teredukasi melalui program tersebut.
Baca juga: KPK Berharap Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi setelah Keluar Penjara
Tidak hanya itu, KPK juga mengadakan rangkaian kuliah umum pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi dengan total peserta mencapai 26.853 orang.
Kemudian, kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi yang bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, Kemenag, 16 lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI), dan 15 koordinatorat perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (kopertais) di seluruh Indonesia.
"Dilaksanakan juga kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi para dosen, para guru, dan para pegiat mahasiswa untuk antikorupsi ini juga ditingkatkan kapasitasnya melalui pemberdayaan, melalui training, bahkan diklat terhadap mereka," kata Wawan.
Tercatat 1.695 dari 3.500 orang yang ditargetkan pada tahun ini mengikuti peningkatan kapasitas tersebut. Adapun peserta terdiri atas dosen, guru, dan mahasiswa pegiat antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.