Secara formal setiap kebijakan hukum pemerintah harus sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan serta dilandasi spirit etik melalui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Evaluasi penanganan Covid-19 selama 1,5 tahun ini mutlak dilakukan. Tidak sekadar pada aspek soal pilihan kebijakan, naun evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan yang ditempuh pemerintah selam ini. Evaluasi ini tentu dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola penanganan Covid-19.
Perbaikan kebijakan penanganan Covid-19 tentu pertama dimulai dari politik hukum yang fokus berorientasi pada pengendalian penyebaran Covid-19 secara konsisten dan terarah.
Pernyataan publik pemerintah yang belakangan berkomitmen mendasari setiap kebijakan hukum penanganan Covid-19 mendasari pada data dan ilmu pengetahuan merupakan sinyal baik untuk perbaikan penanganan Covid-19.
Harapannya, komitmen tersebut dimanifestasikan melalui kebijakan hukum yang ajeg yang jauh dari sekadar lips service.
Kedua, perbaikan komunikasi publik pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pernyataan publik aktor di pemerintahan harus merepresentasikan komunikasi yang meneduhkan dan solutif. Pernyataan publik penyelenggara pemerintah tak boleh lagi berkonotasi negatif di depan publik.
Ketiga, pelibatan partisipasi publik dalam penanganan Covid-19. Keterlibatan publik tentu tidak hanya sekadar diwujudkan melalui keterlibatan swasta dalam pelaksanaan penanganan pengendalian Covid-19, tetapi kritik dan masukan publik atas penanganan Covid-19 menjadi bagian penting dalam penanganan Covid-19.
Kritik dan masukan tidak dinilai sebagai sikap anti pemerintah. Kritik harus dinilai sebagai bagian dari wujud partisipasi publik.
Akhirnya, peringatan ulang tahun kemerdekaaan ke-76 Republik Indonesia (RI) menjadi momentum penting bagi bangsa ini untuk keluar dari pandemi Covid-19 ini.
Konstitusi dan demokrasi harus menjadi guidance bagi pemerintah dalam memimpin orkestra penanganan Covid-19 ini, bukan yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.