Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Politik Hukum Pandemi Kunci Merdeka dari Covid-19

Kompas.com - 17/08/2021, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN ini Indonesia memeringati hari ulang tahun kemerdekaan ke-76. Peringatan hari kemerdekaan ini teah dua kali dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19.

Bedanya, di awal Agustus tahun ini warga Indonesia yang meninggal akibat Covid-19 telah di angka 100 ribu lebih. Sedangkan setahun lalu, tepat pada 17 Agustus 2020, warga Indonesia yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 6.207 orang.

Tahun lalu, harapan merdeka dari pandemi Covid-19 juga telah dirapalkan. Meski dalam kenyatannya, kemerdekaan dari pandemi itu tak kunjung tiba.

Alih-alih Indonesia keluar dari krisis kesehatan, pada Juni-Juli lalu justru paparan Covid-19 berada di posisi puncaknya. Bahkan, dalam beberapa hari, Indonesia menyumbang angka kematian tertinggi di dunia.

Situasi krusial ini tentu tidak terlepas dari pilihan kebijakan hukum yang dipilih oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kebijakan hukum pemerintah di masa pandemi sejak Maret 2020 lalu menjadi penentu dalam pengendalian dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Selama 1,5 tahun terakhir ini, kebijakan hukum pemerintah yang diterbitkan mengalami pasang surut. Kadang mengetat, kadang pula mengendur.

Dinamika kebijakan tersebut refleksi dari pilihan pemerintah antara penyelesaian pandemi atau penyelamatan ekonomi. Walhasil, kebijakan hukum yang up and down itu membuahkan penanganan Covid-19 di Indonesia yang cenderung tidak fokus dan terarah.

Simak saja berbagai kebijakan penanganan Covid-19 tersebut. Mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Maret-Mei 2020), PSBB Transisi (Juni-Agusus 2020), PSBB Ketat (September-Oktober 2020), dan PSBB Transisi (November-Desember 2020). Di fase ini, pemerintah mendasar pada PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Fase berikutnya, pemerintah tak lagi menggunakan payung hukum PP No 21 Tahun 2020, namun menggantinya dengan beleidregels melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan sejumlah perubahan.

Fase ini menggunakan nomenklatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM (Januari-Februari 2021), PPKM Mikro (Februari-Juni 2021), PPKM Darurat (3 Juli-20 Juli 2021), PPKM Level 3-4 (21 Juli – 16 Agustus 2021).

Sengkarut politik hukum

Kegamangan pilihan kebijakan hukum pemerintah dalam penanganan Covid-19 teridentifikasi secara konsisten sejak awal pandemi ditemukan di Indonesia.

Kegamangan itu dapat dilihat mulai dari disharmoni antarkebijakan, tidak sinkronnya kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat hingga pengawasan kebijakan di lapangan. Efeknya, penanganan pandemi Covid-19 tampak tidak efektif.

Berbagai kebijakan hukum yang dituangkan melalui peraturan (regeling) maupun keputusan (beschikking) pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang dimulai sejak Maret 2021 hingga Agustus 2021 ini menunjukkan ikonsistensi kebijakan. Padahal, dalam penanganan Covid-19 ini dibutuhkan konsistensi kebijakan yang terarah dan terukur.

Sejumlah kontradiksi yang muncul dalam politik hukum penanganan Covid-19 ini dapat dirunut sejak awal pandemi ini mengemuka.

Seperti saat awal pandemi, kebijakan yang dituangkan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah yang di antaranya kebijakan larangan ojek online mengangkut orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com