Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Politik Hukum Pandemi Kunci Merdeka dari Covid-19

Kompas.com - 17/08/2021, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun di saat yang bersamaan, pemerintah pusat melalui Permenhub No 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojek online mengangkut orang. Di poin ini, terjadi disharmoni aturan.

Kebijakan terbaru dalam penanganan Covid-19 ini juga tak luput dari sikap inkonsistensi. Seperti tidak dimasukannya data kematian akibat Covid-19 dalam penentuan kebijakan PPKM.

Alasannya, data kematian tidak aktual dan tidak real. Meski pemerintah belakangan berkomitmen akan memasukkan data kematian sebagai basis penentuan kebijakan setelah terjadinya perapihan data.

Persoalan krusial lainnya yang belakangan juga muncul soal kewajiban masyarakat untuk mengantongi hasil negatif melalui tes antigen/PCR saat berkunjung ke pusat perbelanjaan.

Ide tersebut muncul dari Kementerian Perdagangan. Sontak saja, gagasan ini menimbulkan polemik. Di poin ini, koordinasi antar lembaga dalam penanganan Covid-19 ini tampak tak solid.

Kebijakan hukum penanganan Covd-19 semestinya bertumpu dari sisi hulu hingga hilir secara holistik. Dari sisi hulu, pelaksanaan kebijakan berupa tes (testing), lacak (tracing), isolasi/perawatan (treatment) dan vaksinasi harus senantiasa konsisten dilakukan secara disiplin dan baik.

Di sisi hilir, ketersediaan fasilitas kesehatan (faskes), obat-obatan hingga tenaga kesehatan menjadi kebutuhan yang harus tersedia.

Kebijakan hukum penananganan Covid-19 secara ideal harus mampu memotret kebutuhan dalam penanganan Covid-19 secara komprehensif. Kebijakan hukum pemerintah juga dituntut untuk mencerminkan aspek kemanusiaan dan keadilan kepada semua pihak.

Atas kondisi obyektif tersebut, penanganan Covid-19 agar dalam rel yang tepat harus bertumpu pada politik hukum pemerintah yang tepat.

Ketepatan politik hukum tersebut berjalin kelindan dengan perumusan kebijakan yang bertumpu pada kemaslahatan banyak orang.

Perbaikan

Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021) tidak menampik bila kebijakan dalam penanganan Covid-19 dinilai tidak konsisten dan kerap berubah-ubah.

Presiden beralasan, perubahan kebijakan penanganan Covid-19 tidak terlepas dari upaya mencari kombinasi yang baik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat.

Pilihan politik hukum pemerintah dalam penanganan Covid-19 hakikatnya bagian dari kewenangan terikat maupun kewenenagan bebas (diskresi) yang dimiliki pemerintah.

Rumusan kebijakan pemerintah bisa jadi merupakan bagian dari pendelegasian dari aturan di atasnya maupun kebijakan hukum pemerintah yang menjadi bagian dari kewenangan bebas yang dimiliki pemerintah.

Namun, apapun model dan pilihan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah, catatannya tidak boleh keluar dari bingkai konstitusi dan demokrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com