JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengungkap alasan Presiden Joko Widodo tak menyinggung penyelesaian persoalan hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi dalam Sidang Tahunan MPR 2021.
Ia menyebutkan, hal itu karena keterbatasan waktu persidangan.
"Tentu saja karena terbatasnya waktu dalam pidato tidak bisa semua persoalan di-highlight oleh presiden dalam pidato kenegaraan kali ini," kata Faldo saat dihubungi, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Kata Pandemi dan Kesehatan Mendominasi Pidato Kenegaraan Jokowi...
Kendati demikian, Faldo mengatakan bahwa Jokowi punya komitmen tegas dalam pemberantasan korupsi, termasuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovasi dalam reformasi birokrasi.
Upaya pencegahan korupsi dilakukan salah satunya dengan menghadirkan online single submission (OSS) yang sempat disinggung Jokowi dalam sidang tahunan.
OSS merupakan inovasi dan terobosan sistem yang bisa mempercepat dan memudahkan perizinan usaha.
Sistem tersebut dibutuhkan untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.
"Dengan adanya OSS ini juga berarti memutus potensi rantai korupsi di birokrasi, ini juga jadi komitmen yang presiden tunjukan, bukan hanya dengan kata-kata, tapi kita jawab dengan kerja dan pemenuhan tanggung jawab," ucap Faldo.
Presiden, kata Faldo, juga menjamin hak hidup dan hak memperoleh penghasilan rakyat lewat berbagai program-program pemerintah.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi, Pulihkan Status Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Sementara itu, persoalan HAM sudah termaktub dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025.
"Jadi, mungkin tidak eksplisit poin per poin mengingat keterbatasan waktu," ujar Faldo.
Saat ini, kata Faldo, pemerintah terus berkonsentrasi dalam menangani pandemi Covid-19 dan keluar dari krisis ekonomi.
Ia pun mempersilakan seluruh pihak untuk terus mengawasi kerja-kerja presiden bersama pemerintah ke depan.
"Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang sudah menggunakan hak berpendapatnya, lewat kritik dan masukan kepada pemerintah. Ini soal hak dasar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.