Hanya dihadiri 60 orang
Sidang Tahunan MPR tahun ini hanya dihadiri secara fisik oleh 60 orang undangan, sementara yang lain akan mengikuti sidang secara virtual maupun streaming.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan sidang tahun lalu yang juga digelar di tengah pandemi Covid-19 tetapi masih dihadiri oleh 226 anggota MPR.
60 undangan yang hadir secara fisik adalah presiden den wakil presiden, pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang), pimpinan DPR (5 orang), ketua fraksi di DPR (9 orang), pimpinan DPD (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang).
Baca juga: Sidang Tahunan MPR Digelar Minimalis, Peserta Hadir Fisik 60 Orang dan Wajib PCR
Kemudian, para pimpinan lembaga negara yakni ketua Badan Pemeriksa Keuangan, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial.
Selanjutnya dari unsur pemerintah akan hadir empat menteri koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Mentei Keuangan, Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri.
Sedangkan dua undangan lainnya adalah pembaca doa, dalam hal ini Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan pembaca doa dalam Sidang RAPBN.
975 undangan mengikuti secara virtual
Sidang Tahunan MPR juga diikuti 975 undangan secara virtual dan sebanyak 90 orang secara streaming.
Undangan yang mengikuti secara virtual antara lain mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan ketua MPR, mantan ketua DPR, dan mantan ketua DPD.
Sebanyak 540 anggota DPR dan 124 anggota DPD, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK, 9 jajaran MA, 7 jajaran MK, 6 jajaran KY, dan 34 gubernur se-Indonesia juga mengikuti sidang secara virtual.
Baca juga: Megawati dan SBY Ikuti Sidang Tahunan MPR 2021 secara Virtual
Digelar lebih ringkas
Situasi pandemi Covid-19 membuat sidang tahunan kali ini digelar secara ringkas dan rampung sekitar jam 12.00 WIB.
Salah satu upaya mempersingkat sidang tahunan adalah dengan menggabungkan agenda Sidang Bersama DPR dan DPD dengan Sidang Tahunan MPR yang akan dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pukul 10.00.
Setelah sidang tersebut rampung, ada jeda selama 20 menit sebelum masuk ke sesi kedua yakni penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 disertai Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam sidang paripurna DPR.