Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2021, 16:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan adalah hal yang utama dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut menurutnya penting agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat-tempat umum.

"Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengatakan, penjelasan tersebut juga harus disertai pengawasan para petugas di lapangan.

Misalnya, kata dia, dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kepatuhan Warga Terapkan Prokes Terus Meningkat di Jawa-Bali

"Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumunan atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan," ucapnya.

Ketua DPP PDI-P itu menuturkan, pemahaman masyarakat yang benar terkait protokol kesehatan dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.

"Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi, bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali," tuturnya.

Berdasarkan riset, ia mengatakan, orang yang sudah divaksinasi tanpa melakukan protokol kesehatan belum benar-benar terbebas dari infeksi Covid-19.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat vaksin, bukan berarti bisa bebas beraktivitas ke manapun dan mengabaikan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah untuk terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah-daerah sesuai target yang ditetapkan.

Baca juga: Satgas Covid-19: 60 Persen Warga Punya Kesadaran Tinggi Pentingnya Prokes

Di sisi lain, Puan juga mengajak masyarakat terlebih yang tinggal di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 agar tetap membatasi mobilitasnya karena laju penularan belum benar-benar landai.

“Bagi yang tidak perlu-perlu banget untuk keluar rumah, tetaplah di rumah selama situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (6/8/2021) di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta.

"Jadi nanti kalian ke restoran enggak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com