Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil I Gede Ardika, Eks Menbudpar Penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi

Kompas.com - 12/08/2021, 11:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana  kepada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, almarhum I Gede Ardika.

Tanda kehormatan itu diberikan presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Bintang Mahaputera Adipradana merupakan gelar kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca juga: Artidjo Alkostar, Eks Hakim Agung dan Algojo Koruptor yang Dianugerahi Bintang Mahaputra

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan untuk mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

I Gede Ardika merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada masa Kabinet Persatuan Nasional pimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pada masa Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati Soekarnoputri.

Mengutip kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, pria kelahiran Singaraja, Bali, 15 Februari 1945 itu mengawali pendidikan dasar di Sekolah Rakyat (SR) Desa Sudaji, Buleleng, Bali. Pendidikan itu ia tempuh hingga kelas 3 SR.

Ardika lantas meneruskan kembali pendidikannya di Sekolah Dasar Negeri 2 Singaraja hingga tamat.

Kemudian, ia melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Singaraja dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Singaraja.

Lulus dari SMA, Ardika meneruskan studinya ke Fakultas Seni Rupa Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, karena masalah biaya, ia terpaksa mundur sebelum meraih gelar sarjana.

Baca juga: Pemerintah Beri Bintang Mahaputra Adipradana untuk Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika

Ia lantas berpindah ke Akademi Perhotelan di Bandung dan berhasil menyelesaikan perkuliahan pada 1967.

Karena prestasinya, Ardika mendapat beasiswa dari pemerintah untuk menempuh pendidikan Manajemen Perhotelan di Institut International Glion, Swiss pada tahun 1969. Pendidikan itu ia selesaikan dalam waktu 3 tahun.

Sepulang dari Swiss, tepatnya tahun 1972, ia diberi tugas sebagai Kepala Seksi Pengajaran sekaligus dosen mata kuliah housekeeping serta pendamping tenaga ahli dari Swiss di Akademi Perhotelan Nasional (APN).

Pada tahun 1976, ia dipercaya sebagai Pejabat Sementara Direktur National Institute Bandung hingga tahun 1978.

Kemudian, Ardika dipindahtugaskan untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Pusat Pendidikan Perhotelan dan Pariwisata di Nusa Dua, Bali.

Tahun 1985, Ardika berpindah tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Perhotelan dan Penginapan Ditjen Pariwisata di Jakarta.

Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Inspektur Upacara Pelepasan Jenazah Mantan Menteri Pariwisata, I Gede Ardika

Kemudian, dia diangkat menjadi Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pariwisata pada tahun 1988 dan menjabat hingga 1991.

Tak lama, ia kembali berpindah ke Bali lantaran mendapat tugas baru sebagau Kakanwil Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Parpostel) Provinsi Bali.

Setelahnya, tahun 1993, Ardika kembali ke Jakarta dan dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Departemen Parpostel.

Selanjutnya, tahun 1996, dia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Pariwisata masih dalam lingkungan Departemen Parpostel.

Karier Ardika makin moncer ketika diangkat menjadi Direktur Jendral Pariwisata, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya pada tahun 1998.

Puncaknya, pahun 2000, Ardika ditunjuk menjadi Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata Kabinet Persatuan Nasional.

Kemudian, ia terpilih kembali menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata dalam Kabinet Gotong Royong. Ardika tutup usia pada 20 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com