KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 10 Agustus-16 Agustus 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perpanjangan PPKM untuk melindungi rakyat Indonesia dari penularan virus Covid-19, yang perkembangan kasusnya masih dinamis dan fluktuatif.
“Seperti diutarakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya, bahwa perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum, karena penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik di Jawa dan Bali,” Selasa (11/8/2021).
Penerapan PPKM level 4 dan 3 tersebut akan berlaku kepada 26 kota atau kabupaten yang statusnya turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan, perbaikan kondisi di lapangan sudah cukup signifikan.
Berbeda dengan kebijakan PPKM sebelumnya, lanjutnya, dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua penyesuaian yang akan diuji cobakan, yakni di sektor perbelanjaan atau mal, dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya.
Baca juga: Ini Daftar 85 Mal di Jakarta yang Buka Selama Perpanjangan PPKM
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah dengan level 4, dengan tetap memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” lanjut Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.
Johnny menekankan, masyarakat yang diperkenankan masuk ke mal adalah mereka yang sudah divaksinasi, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, terdapat pembatasan umur pengunjung. Anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mall.
Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.
Baca juga: Jubir Luhut: Angka Kematian Akan Dimasukkan Lagi sebagai Indikator Level PPKM jika Sudah Rapi
Dia berharap, mulai 17 Agustus 2021, sektor esensial di beberapa kota dengan PPKM level 4 dapat mempekerjakan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.
Penyesuaian di level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten dan kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
“Terdapat 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini. Pertama adalah peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat, kedua penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) yang tinggi. Ketiga, kepatuhan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) terutama soal masker yang baik,” imbuhnya.
Menteri Johnny juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PPKM dan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Insentif UMKM Terdampak Pandemi dan PPKM
“Semua upaya, baik besar maupun kecil, niscaya berperan penting dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ungkapnya.