Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Terbaru Satgas, Pelaku Perjalanan Udara di Jawa-Bali yang Sudah Vaksin Lengkap Cukup Sertakan Antigen

Kompas.com - 11/08/2021, 10:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara di Jawa dan Bali dan sudah divaksinasi lengkap dosis pertama dan kedua, kini hanya perlu melakukan tes antigen 1x24 jam.

Hal itu merupakan syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam," demikian bunyi SE Nomor 17/2021 dikutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu.

Menurut dia, kebijakan terbaru ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

"Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” ucap Wiku dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Minimal Dosis 1

Lebih lanjut, untuk pelaku perjalanan udara yang belum lengkap menerima vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama, wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam," tulis SE Satgas Nomor 17/2021.

Pada SE yang sama juga diatur soal ketentuan perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa Bali. Aturan ini dibuat berdasar Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021.

Bunyi aturan itu adalah 'Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali: Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama'.

Baca juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

"Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Terakhir, SE Nomor 17/2021 ini juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com