JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan, hingga kini masih ada permasalahan terkait penanganan pandemi oleh pemerintah.
Menurutnya, terdapat empat hal yang harus jadi fokus pemerintah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pertama, upaya menekan tingginya angka kematian akibat Covid-19 yang mencapai 1.000 kasus per hari.
"Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah," kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Tak Lagi Jadi Indikator Penentuan Level PPKM
Kemudian, Sukamta menyoroti soal perlindungan atas sektor ekonomi masyarakat miskin dan rentan.
Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi selama PPKM.
"Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan," ujarnya.
Kemudian, pemerintah diminta memperketat pengawasan di pintu masuk internasional.
Ia menekankan, pemerintah tidak boleh mengulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia.
Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan lonjakan kasus kembali terjadi akibat masuknya varian Delta dari luar negeri.
"Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian Delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi," tutur dia.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Berlangsung Lama, Menkes: Kita Harus Punya Roadmap
Selanjutnya, pemerintah harus melindungi data pribadi masyarakat.
Pasalnya, menurut Sukamta, belakangan ini terjadi beberapa kali kasus kebocoran data. Misalnya, kasus penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) oleh warga negara asing (WNA) untuk keperluan vaksin.
"Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan perpanjangan kembali PPKM Level 2,3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan itu terhitung sejak Selasa (10/8/2021) di wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.