Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,82 Miliar

Kompas.com - 09/08/2021, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino didakwa telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau Rp 28,82 miliar.

Jaksa menyebut kerugian itu terkait dengan biaya pengadaan dan perawatan Twinlift Quay Container Craine (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan 3 unit Twinlift Quay Container Craine berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat," menurut jaksa dalam salinan dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta

RJ Lino, Senin ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Jaksa merinci jumlah total kerugian negara itu diakibatkan oleh dua hal.

Pertama, sebesar 1.974.740,23 dolar AS dari pengadaan tiga unit QCC. Kedua, 22.828,94 dolar AS dari biaya perawatan ketiga unit QCC tersebut.

Jika total kerugian negara itu dikonversikan dalam rupiah maka jumlahnya mencapai Rp 28.826.237.207.

Atas dugaan itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan tersebut RJ Lino terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan Desember 2015 silam.

Namun KPK baru melakukan penahanan pada 26 Maret 2021 lalu karena terkendala dengan penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Senin Ini, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan

Dalam perjalanannya, RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikkan yang dilakukan KPK.

Namun permohonan praperadilan itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 25 Mei 2021 lalu.

Hakim berpendapat bahwa penyidikkan yang dilakukan oleh KPK sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com