JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino (RJ Lino) pada hari ini, Selasa (25/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyebutkan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pada sore nanti.
"Barusan saya konfirmasi ke hakim, sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB," kata Suharno dikutip dari Antara, Selasa.
Baca juga: KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah
Suharno pun mengatakan banyaknya sidang yang digelar oleh PN Jaksel hari ini membuat persidangan berlangsung hingga sore hari.
"Hari ini memang jadwal sidang cukup padat, saya saja sudah penuh jadwal sidangnya," kata dia.
Gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021 lalu.
Pada gugatan tersebut RJ Lino meminta KPK menganulir statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Baca juga: KPK Serahkan 56 Bukti dan Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan RJ Lino
Ia mengajukan gugatannya lantaran merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.
Selain itu dalam gugatannya RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (18/5/2021), kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso, meminta seluruh gugatan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Agus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Ia menerangkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK dikeluarkan pada 15 Desember 2015 yang dihitung sampai saat ini telah lebih dari jangka waktu dua tahun.
Baca juga: Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak Sah
Agus mengatakan bahwa tindakan KPK itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Karena syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan tak terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," ucapnya.