Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Diprioritaskan

Kompas.com - 09/08/2021, 16:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pencegahan kekerasan terhadap perempuan harus tetap diprioritaskan.

Hal tersebut menyusul peringatan 37 tahun pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984.

"Pentingnya memprioritaskan upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan serta menyediakan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku," ujar Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa, dikutip dari siaran pers, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kemen PPPA Ungkap Kesulitan Dapatkan Data Kekerasan Perempuan dan Anak

Menurut Margareth, hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menjadikan salah satu isu prioritas Kementerian PPPA, yakni menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sejauh ini, kata dia, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan.

Di antaranya dengan mengampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah domestik melalui gerakan Bersama Jaga Keluarga (BERJARAK), hingga mendorong sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melaui rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS).

Termasuk juga melakukan literasi dan penyadaran publik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, pengembangan pusat layanan SAPA 129 dan hotline Whatsapp 08111 129 129, serta mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak di 136 Kabupaten/Kota.

Upaya lain yang telah dilakukan, yaitu memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) di pusat dan daerah, menginisiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 6 daerah, mengembangkan KIE untuk promosi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tidak terkecuali pengalokasian dana khusus non fisik pencegahan, pelayanan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Tak Ada Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Pengamanan PPKM

"Kerentanan yang dialami perempuan disebabkan bukan karena perempuan tersebut lemah, tapi karena adanya konstruksi sosial dalam masyarakat yang menganggap perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki," kata dia.

Oleh karena itu, Margareth pun berharap setelah 37 tahun CEDAW diratifikasi, maka akan ada perubahan positif terutama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan.

Sebab, kata dia, perempuan berhak diberikan kemudahan akses dalam mendapatkan perlindungan baik sebagai korban ataupun saksi di ruang pribadi maupun ruang publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com