Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Jadi Tersangka, Dua Kasus Hukum Menjerat Jerinx Selama Pandemi

Kompas.com - 09/08/2021, 11:52 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Dua kali kasus hukum

Sebelumnya, Jerinx juga pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait Covid-19. Kasus itu berawal saat Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021 di akun media sosialnya.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur, kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx di akun Instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: Semoga Hakim Memberi Putusan Seadilnya

Pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ketua IDI Bali I Gede Suteja  terkait unggahan tersebut. Kemudian pada 6 Agustus 2020, Jerinx memenuhi panggilan kedua sebagai saksi, setelah sempat mangkir pada pemeriksaan pertama.

Setelah itu, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat itu, ia dijerak dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Ia menjalani sidang pertama pada 10 September 2020. Saat itu, ia sempat walk out karena sidang kasusnya digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.

Protes juga dilayangkan oleh sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Jerinx untuk menggelar sidang secara tatap muka.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Saat agenda tuntutan pada 3 November 2020, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Hal memberatkan adalah ia dianggap tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat sidang.

Perbuatan Jerinx juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, Jerinx mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Penasehat Hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, menilai tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal itu juga membuat Jerinx emosi.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx usai persidangan.

Baca juga: Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com