Pada 19 November 2020, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Kasus Jerinx dilanjutkan ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Jerinx akhirnya dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sehingga ia bebas pada 8 Juni 2021.
Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.
Dibebaskannya Jerinx, kata Fikri, karena putusan kasasinya keluar dari MA. Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada.
"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.