JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.
Ini merupakan kali kedua Jerinx terjerat kasus hukum, padahal dia baru saja bebas dari penjara setelah menjalani hukuman akibat kasus "IDI kacung WHO".
Kasus ancaman kekerasan bermula saat Adam berkomentar dalam unggahan Jerinx yang menyebut banyak artis Tanah Air menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Adam pun melalui komentarnya itu meminta daftar artis tanah air yang di-endorse Covid-19 seperti yang dituduhkan Jerinx. Komentar Adam beberapa kali dibalas oleh Jerinx, keduanya berseteru di kolom komentar tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Jerinx Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan ke Adam Deni
Setelah kejadian itu, akun Instagram Jerinx @jrxsid tiba-tiba menghilang pada 2 Juli 2021.
Tak lama setelah akunnya hilang, Jerinx menelepon Adam Deni. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.
Saat menelepon Deni, Jerinx disebut-sebut mengeluarkan kata-kata kasar dan ada pula kalimat mengancam.
Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra kemudian meminta maaf kepada Adam Deni. Rupanya permintaan maaf itu bukan akhir dari perselisihan mereka.
Baca juga: Berharap Jerinx Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka, Adam Deni Ingatkan Dia Harus Taat Hukum
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.
Meski begitu, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi keduanya gagal.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Machi Achmad mengatakan, bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx kemudian dipanggil oleh polisi pada 26 Juni 2021, tetapi tidak bisa hadir karena sakit. Kemudian polisi mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Jerinx pada 9 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Polisi: Jerinx Harus Datangi Polda Metro Jaya Senin Besok
Dua kali kasus hukum
Sebelumnya, Jerinx juga pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait Covid-19. Kasus itu berawal saat Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021 di akun media sosialnya.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur, kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx di akun Instagramnya.
Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."
Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: Semoga Hakim Memberi Putusan Seadilnya
Pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ketua IDI Bali I Gede Suteja terkait unggahan tersebut. Kemudian pada 6 Agustus 2020, Jerinx memenuhi panggilan kedua sebagai saksi, setelah sempat mangkir pada pemeriksaan pertama.
Setelah itu, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat itu, ia dijerak dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Ia menjalani sidang pertama pada 10 September 2020. Saat itu, ia sempat walk out karena sidang kasusnya digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.
Protes juga dilayangkan oleh sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Jerinx untuk menggelar sidang secara tatap muka.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Saat agenda tuntutan pada 3 November 2020, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Hal memberatkan adalah ia dianggap tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat sidang.
Perbuatan Jerinx juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.
Sementara hal yang meringankan, Jerinx mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.
Penasehat Hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, menilai tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal itu juga membuat Jerinx emosi.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx usai persidangan.
Baca juga: Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis
Pada 19 November 2020, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Kasus Jerinx dilanjutkan ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Jerinx akhirnya dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sehingga ia bebas pada 8 Juni 2021.
Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.
Dibebaskannya Jerinx, kata Fikri, karena putusan kasasinya keluar dari MA. Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada.
"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.