JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Kendati demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, untuk menghindari konflik kepentingan, kegiatan pada bidang penindakan ditanggung sendiri oleh KPK.
"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Aturan Baru KPK, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Penyelenggara
Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.
Ali menyampaikan, jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk menerima honor.
"Namun demikian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap dia.
Selain itu, menurut Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
Ia mengatakan, dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ujar Ali.
KPK menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap.
Baca juga: Firli Berharap Pegawai KPK Jadi Pelopor Bela Negara
Sharing pembiayaan ini, kata Ali, mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Apalagi, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.
"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ucap Ali.
Pegawai KPK, menurut dia, dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.