JAKARTA. KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, perdebatan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi karena tidak adanya tata cara peralihan status pegawai dalam peraturan pemerintah (PP).
Anggota Ombudman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, PP yang ada yakni PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tidak menjelaskan tata cara peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (PNS).
“Saya membayangkan, kalau soal tata cara ini selesai di tingkat PP, mungkin perdebatan kita hari ini enggak ada,” kata Endi dalam diskusi publik virtual, Jumat (30/7/2021).
“Tapi karena masih tersisa celah tentang tata cara peralihan dan itu delegasi pengaturannya itu di tingkat peraturan KPK maka jadilah diskusinya yang sampai hari ini kontroversial,” ucap dia.
Baca juga: Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN
Endi menyampaikan bahwa awalnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut dirancang untuk mengalihkan status sekretaris desa (sekdes) desa non-PNS menjadi sekdes desa PNS.
Akan tetapi, tata cara yang diatur dalam PP yang dibentuk untuk mengalihkan status sekdes menjadi PNS tersebut dinilai tuntas, sehingga tidak dibutuhkan adanya tata cara peralihan.
Sebab, setelah ada PP, kata Endi, Kementerian Dalam Negeri sebagai user atau pelaksana, berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negera untuk penyetaraan jabatan, kelas kompetensi, leveling, dan sebagainya.
“Dan memang secara otomatis para sekdes itu kemudian menjadi PNS kecuali mereka yang sudah menjelang usia pensiun memang ada pengucualian,” ujar Endi.
“Tetapi di luar itu, prosesnya verifikasi dan validasi saja untuk kemudian dialihkan,” kata dia.
Baca juga: Albertina Ho Bantah Tudingan Terlibat Dalam Pembuatan SK Terkait TWK Pegawai KPK
Endi mengatakan, pemeriksaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ombudsman RI terkait aduan pegawai KPK yang tidak lolos alih status itu dimulai dari rantai tata cara peralihan status.
Dalam hal ini, Ombusman RI menelaah Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2021 sebagai aturan turunan terkait alih status pegawai tersebut.
Selain itu, Ombudsman memeriksa pelaksanaan dari perturan yang ada, khususnya terkait dengan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi PNS hingga penetapan hasil.
“Sebenarnya kerjaan seperti ini buat Ombudsman kerja sederhana, dalam artian bahwa maladministrasi itu jelas apa aturannya, apa prosedur yang diatur, apa mekanisme yang diatur, apa persyaratan yang diatur dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Endi.
“Ketika ada gap antara apa yang diatur dan apa yang dilaksanakan, kita lihat ada tidak malaadministrasinya,” ucap dia.
Malaadministrasi berlapis