Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Moeis Disarankan Mengundurkan Diri dari Jabatan Komisaris Anak Perusahaan BUMN

Kompas.com - 06/08/2021, 18:58 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyarankan agar Izedrik Emir Moeis mundur dari jabatan Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menghindari kegaduhan.

"Jadi adalah elegan untuk menghindarkan kegaduhan yang tidak perlu, dalam suasana semua pihak fokus pada penanganan Covid-19, apabila dengan jiwa besarnya yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri," ujar Toto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Toto kemudian mempertanyakan penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Hal ini dikarenakan Emir Moeis merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Baca juga: Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Menurut Toto, mungkin saja salah satu persyaratan sebagai komisaris dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang menyebutkan bahwa calon komisaris tidak pernah dihukum dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan terpenuhi.

Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat (1) huruf e peraturan tersebut yang berbunyi: Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

Sebab Emir Moies divonis pada 14 April 2014 dan bebas dari penjara pada Maret 2016. Sedangkan penunjukan Emir sebagai komisaris pada 18 Februari 2021. 

"Syarat formal misalnya minimal 5 tahun atau lebih sudah selesai dengan perkara pidana yang menjeratnya. Apakah sudah terpenuhi? Mungkin syarat ini sudah terpenuhi," kata Toto.

Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Jelaskan Alasan Penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris

Namun, ada syarat utama lainnya yang tidak boleh diabaikan yaitu syarat materiil terkait integritas. 

"Syarat materiil terkait integritas menjadi poin penting. Ini domain tim evaluasi di level PT Pupuk Indonesia sebagai induk dari PT PIM yang kemudian menginformasikan ke pemegang saham. Integritas menyangkut soal kredibilitas," kata Toto.

"Artinya apakah yang bersangkutan bisa me-manage hubungan cukup baik dgn manajemen dan juga barisan 1 layer dibawah BOD apabila mereka sudah punya sikap tersendiri terkait profil komisaris tersebut. Pengawasan tentu tdk akan berjalan efektif kalo ada gap relationship di sini," lanjut Toto.

Untuk menilai efektif atau tidaknya Emier Moies sebagai komisaris, kata Toto, indikatornya dapat diukur dari tingkat kehadiran rapat di rapat direksi dan komisaris serta usulan Emir Moeis terkait pengawasan.

"Bisa dilihat kemudian apakah yang bersangkutan cukup efektif sebagai dewan komisaris. Seperti diketahui PIM saat ini sedang kritis terkait pasokan sumber gas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com