Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Balik Ombudsman dengan Tudingan Malaadministrasi, KPK Dinilai Cari-cari Alasan

Kompas.com - 06/08/2021, 09:54 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun, dalam LAHP tersebut KPK dinyatakan melakukan sejumlah malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menuding Ombudsman telah melakukan malaadministrasi yang sama atas pemeriksaan klarifikasi yang tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI.

Menurut Ghufron, sebagaimana peraturan Ombusdman RI Nomor 48 Tahun 2020 pada Pasal 15 Ayat 2 seharusnya yang melakukan pemeriksaan bukanlah seorang Komisioner tapi Kedeputian Keasistenan bidang pemeriksaan.

Baca juga: 13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Alih Status Pegawai

KPK dinilai tak paham

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pernyataan KPK seperti tidak memahami peraturan Ombudsman RI tersebut.

Menurut dia, keberatan yang dilakukan KPK hanya mencari-cari alasan atas malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman RI itu.

"Saya yakin Nurul Ghufron tidak bodoh dalam membaca peraturan. Jadi bagi saya bukan karena ketidakmengertian Nurul Ghufron terhadap konsep administrasi, lebih mirip sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kealpaan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Menanti Tindakan Korektif Pimpinan KPK atas Malaadministrasi TWK

Menurut Feri, salah satunya adalah saat Ghufron menjelaskan bahwa, saat dirinya mewakili KPK melakukan klarifikasi di Ombudsman, seharusnya klarifikasi itu dilakukan oleh Kedeputian Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Namun, yang melakukan klarifikasi terhadap KPK adalah Komisioner Ombudsman RI.

"Mestinya, pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV, tapi yang hadir siapa? yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng, seorang Komisioner," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

"Jadi apa yang dikatakan malaadministasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini (LAHP) juga dilakukan secara malaadministrasi," kata dia.

Baca juga: KPK Keberatan dan Tuding Ombudsman Lakukan Malaadministrasi

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021)KOMPAS.com/IRFAN KAMIL Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021)
Feri pun menjelaskan bahwa dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diatur bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan.

Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan kewenangannya itu, kata dia, berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut, Ombudsman dibantu asisten.

"Apakah boleh dilakukan pimpinan ORI, ya boleh, karena itu kewenangan mereka, asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan pimpinan ORI," ujar Feri.

Baca juga: Mengaku Tak Tahu Konsekuensi Tolak LAHP, KPK: Tanyakan ke Ombudsman

Oleh karena itu, Feri menyebut, klarifikasi yang seharunya dilakukan oleh Keasistenan Bidang Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan ORI yang dikutip wakil ketua Nurul Ghufron merupakan bentuk mencari-cari alasan.

"Bahwa yang berwenang sesungguhnya ya Ombudsman, dalam hal ini pimpinan ORI yang didelegasikan kepada asisten," kata Feri.

Ombudsman RI sebelumnya juga menyatakan ada malaadministrasi dalam pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen.

Menurut Ombudsman, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya.

Baca juga: Ombudsman RI Surati KPK, Tanyakan Tindak Lanjut Temuan Malaadministrasi Penyelenggaraan TWK

Namun, hal itu dibantah Nurul Ghufron.

"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Administasi Pemerintahan," kata Ghufron.

"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," ucap Ghufron.

Baca juga: KPK Tuding Ombudsman RI Tak Pahami UU Adminisrasi Pemerintahan

Ia pun menjelaskan bahwa, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2018 harmonisasi antar Kementerian/Lembaga memang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal.

Sama halnya dengan KPK, kata Ghufron, lembaga antirasuah itu juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.

"Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?" ujar Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com