Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Betulkah Ada Tindak Pidana pada Tes Wawasan Kebangsaan KPK?

Kompas.com - 06/08/2021, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU ini belum selesai. Saya ingin memulai dari pertanyaan judul di atas. Dari mana indikasi tindak pidana?

Awalnya adalah temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam temuannya yang dipublikasikan pada 21 Juli 2021 lalu, Ombudsman menyatakan, ada sejumlah temuan pelanggaran berupa maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

Tiga temuan ORI

Ombudsman membagi temuan pelanggaran dalam tiga kelompok besar. Pertama, pembentukan tes. TWK disisipkan pada saat-saat terakhir. Pegawai KPK yang menjadi subyek tes tidak diinformasikan soal TWK ini.

Kedua, saat pelaksanaan tes pada 9 Maret 2021. Ada yang menarik dari temuan Ombudsman.

Kontrak swakelola antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana tes dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diteken pada pada 26 April 2021. Namun, tanggalnya dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021.

Muncul pertanyaan, kenapa tanggalnya dimundurkan (backdate) tiga bulan? ORI berpendapat BKN dan KPK melakukan penyimpangan prosedur.

"Bisa dibayangkan jika barang ditandatangani pada April, dimundur ke Januari, kegiatan dilaksanakan di Maret. Ini penyimpangan prosedur yang cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," kata anggota ORI Robert Endi Jaweng saat menyampaikan temuan ORI kepada wartawan secara virtual, Rabu (21/7/ 2021).

Ketiga, soal tindak lanjut pasca-tes. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 disebutkan, peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak Pegawai KPK.

Sementara Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan, tidak ada konsekuensi apa pun pasca-TWK KPK.

Meski demikian muncul peraturan baru, yakni surat keputusan KPK Nomor 625 Tahun 2021 yang isinya membebas tugaskan 75 Pegawai yang tak lulus TWK.

Ini tentu bertentangan dengan dua peraturan yang disebutkan sebelumnya termasuk keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Apa kata KPK dan BKN?

Kedua lembaga itu belum mau berkomentar atas temuan ORI.

Lima hari sebelum pengumuman Ombudsman, Selasa (26/7/2021), Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menyatakan tidak ada kode etik yang dilanggar oleh pimpinan KPK.

Ia menyampaikan ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam TWK pada proses pengalihan status pegawai menjadi ASN.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," ujar Ali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com