Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Warga Bekasi yang Sempat Batal Vaksin karena NIK-nya Digunakan WNA

Kompas.com - 05/08/2021, 15:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bekasi Wasit Ridwan sempat batal divaksinasi Covid-19 lantaran nomor induk kependudukannya (NIK) digunakan oleh warga negara asing (WNA).

Awalnya, Wasit hendak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada 29 Juli. Wasit bercerita, saat itu kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19.

Namun dia kemudian ditolak karena saat melakukan pengecekan administrasi, NIK-nya telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.

Baca juga: Kemendagri: Data Vaksinasi Covid-19 Harus Bersumber dari NIK Dukcapil

 

“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit seperti dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).

Dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang lain atas nama Lee In Wong. Lee In Wong tercatat sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.

Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September.

Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, diduga ada kesalahan ketik NIK oleh petugas yang menyebabkan Wasit Ridwan tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19.

Dugaan kesalahan ketik itu saat ini telah didalami Kemendagri.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan NIK Warga Jakarta Dipakai Orang Lain untuk Vaksinasi Covid-19 di Tangsel

"Bisa jadi salah ketik juga pada petugasnya. Kita sedang dalami hal ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Menurut dia, hal itu bisa terjadi lantaran struktur NIK untuk WNI dan WNA sama. Berdasarkan ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006, NIK terdiri dari 16 digit angka.

"Berisi kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut pembuatan NIK," ujar Zudan.

Zudan mengatakan WNA yang bernama Lee In Wong mempunyai NIK yang angkanya tidak jauh berbeda dari Wasit.

"Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08, bisa jadi salah ketik juga di petugasnya," kata Zudan.

Baca juga: 3 Fakta Seputar Kasus Warga Bekasi Sempat Tak Bisa Divaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain

 

Pihak Dukcapil sudah melakukan pengecekan terhadap data NIK Wasit yang tertera dalam daftar peserta vaksinasi di Bekasi. Hasilnya, NIK yang ada di data tersebut adalah benar milik Wasit Ridwan. Wasit pun sudah bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021)

"Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai. Data sudah dicek di Dukcapil. Data Pak Wasit benar, ang bersangkutan sudah divaksin kemarin," kata Zudan.

Zudan menambahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melacak dugaan penyalahgunaan NIK Wasit Ridwan.

"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com