Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto KK dan E-KTP Banyak Beredar di Internet, Kemendagri Ingatkan Perlunya Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 09/07/2021, 15:14 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi.

Hal itu ia katakan terkait banyak foto kartu keluarga (KK) dan e-KTP diunggah di dunia maya. Serta maraknya nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk lebih dari tiga nomor telepon selular.

"Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan itu. Ini menjadi penting karena di dunia maya KTP dan KK itu banyak sekali sudah beredar. Kita klik KK keluar semua nomornya," kata Zudan dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Ada Satu NIK Terdaftar untuk 403 Nomor Ponsel, Kemendagri: Aturannya Hanya Boleh 3

Zudan juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi orang yang menyalah gunakan data pribadi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sanksinya untuk kegiatan memyebar luaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, diancaman pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.

Sedangkan sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya apabila pelakunya lembaga bisa kena denda sampai dengan Rp 10 Miliar.

Terkait penggunaan NIK, Zudan mengaku masih melihat pelanggaran dari penerapan Peraturan Menteri Kementerian Informasi dan Komunikasi (Permen Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Telekomunikasi.

Baca juga: Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel

Zudan menjelaskan, bahwa sebenarnya pelanggan hanya diperbolehkan meregistrasi satu NIK untuk tiga nomor ponsel.

Namun faktanya, masih banyak pelanggan mendaftarkan NIK-nya melebihi aturan tersebut

"Ada nih maaf satu NIK memiliki 68 nomor HP, Indosat (satu NIK punya) 403 (nomor), di Smartfren 61, di Telkomsel 14 nomor," ujarnya.

"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017). yang kita pernah menemukan satu nomor digunakan, satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," lanjut dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Jasa Pemalsu Registrasi SIM Card, Beli Data Kependudukan Rp 200 per Identitas

Zudan menduga hal tersebut terjadi karena ada NIK yang memang selalu digunakan oleh penjual nomor.

Oleh karena itu, ia pun menyarakan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.

"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com