Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 21:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Undang terbukti melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media media pembelajaran terintegrasi di Kementerian Agama tahun 2011.

"Supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021) dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur jaksa.

Adapun jaksa menilai bahwa Undang telah terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang

Jaksa juga menyampaikan hal uang memberatkan dan meringankan tuntutan pada Undang.

Hal yang memberatkan adalah Undang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dengan terus terang dan tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," ucap jaksa.

Diketahui dalam perkara ini Undang yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag 2012 bersama dengan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Afandi Mochtar, Deputi General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana dan Noufal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,636 miliar.

Adapun rincian kerugian keuangan negara itu diakibatkan perbuatan Undang dengan Afandi dan Noufal dalam pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 5,095 miliar dan PT Pramindo Ikat Nusantara sebesar Rp 4,89 miliar.

Perbuatan tersebut juga memperkaya PT Cahaya Gunung Mas sebesar Rp 13,65 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com