Risma mengatakan, warga bernama Aryanih mengaku dimintai pungli atau "uang kresek" atas bantuan BPNT yang ia terima.
Kepada Aryanih, Risma mengatakan bahwa seharusnya korban tidak usah memberikan uang kresek tersebut.
Sebab, Aryanih sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki hak sepenuhnya atas bantuan BPNT.
Risma pun menyarankan Aryanih mengirim surat ke Kemensos berkait pungli tersebut.
"Seharusnya Ibu (Aryanih) tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apa pun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikit pun. Ibu jangan takut, saya jamin ya, jadi tulis surat soal ini kepada saya," kata Risma kepada Aryanih, dilansir dari keterangan resminya, Rabu.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Bakal Periksa Seluruh Penerima Bansos dari Kemensos
Risma melanjutkan, ada seorang penerima BPNT lain yang juga dimintai pungli oleh seorang oknum.
Korban yang bernama Maryanih itu memang mendapatkan bantuan. Namun, jumlah bantuan non-tunai yang diterima tidak genap Rp 200.000.
"Tadi sudah dihitung oleh bapak yang dari Satgas Pangan atau Mabes Polri, harga dari komponen yang diterima hanya Rp 177.000, dari yang seharusnya Rp 200.000. Jadi, ada Rp 23.000 (terpotong). Coba bayangkan Rp 23.000 dikali 18,8 juta (penerima BPNT)," papar Risma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.