Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen KKP: Kebijakan Ekspor Benur Dibuka Usai Studi Banding ke Australia

Kompas.com - 30/07/2021, 19:24 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mengungkapkan, kebijakan pembukaan ekspor benih lobster (benur) di masa Menteri KP Edhy Prabowo diputuskan setelah kementerian melakukan studi banding ke Australia.

Menurut Yusuf, berdasarkan studi banding, benur sudah dapat dibudidayakan. Hal ini pun sudah dilakukan Vietnam.

"Zaman Pak Edhy Prabowo, kami melakukan studi banding ke Australia. Ternyata, lobster sudah bisa dibudidayakan. Dan Vietnam melakukan. Nah, karena sudah bisa dibudidayakan, maka dibuka izin penangkapan dan ekspor," kata Yusuf dalam diskusi daring yang disiarkan PPATK, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Sebut Lebih Banyak Rugi Ketika Ekspor Benur

Ia memaparkan, daya tahan hidup benur di habitat alaminya yaitu di laut hanya 0,1 persen. Sementara itu, jika dibudidayakan, daya tahan hidupnya menjadi sekitar 60-70 persen.

"Itu alasan mengapa diizinkan. Harganya ini membuat orang terpesona. Ada dua jenis lobster yang kita hasilkan," ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, harga per benih lobster pasir sekitar Rp 10.000. Kemudian, harga per benih lobster pasir mutiara sekitar Rp 15.000-20.000.

"Nah yang kemarin legal saja, yang disita masuk kas negara Rp 53 miliar. Hanya garansinya. Kalau nilai benih yang diekspor 40 juta ekor. Bayangkan dikali berapa harganya," ucap dia.

Diketahui, pada 2020, Menteri KP Edhy Prabowo membuka kuota ekspor benih lobster. Aturan ekspor benur ini dibuka Edhy setelah selama lima tahun dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Belakangan, Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait izin ekspor benur.

Kini, ia telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Kemudian, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com