Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental

Kompas.com - 29/07/2021, 13:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemangkasan vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun merupakan antiklimaks dari proses penangkapannya yang monumental.

Diketahui Vonis Djoko Tjandra yang dipangkas setahun terkait kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Penangkapan Djoko Tjandra yang sebelumnya diapresiasi sejumlah pihak dipimpin oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih menjabat Kabareskrim.

Sigit bahkan mengatakan perintah penangkapan Djoko Tjandra diinisiasi langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Idham lalu membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

Sigit pun menjemput langsung Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

"Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit.

Menurut Sigit, tim itu kemudian mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Tim Polri itu kemudian menindaklanjuti upaya pemulangan pria yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu dari Malaysia. Salah satu bentuknya adalah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirim surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Sigit.

Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Penangkapan Djoko Tjandra dimulai sejak buronan dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sempat masuk ke Indonesia untuk membuat e-KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa adanya penangkapan menghebohkan publik karena hal itu menunjukkan betapa lemahnya aparat penegak hukum.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan mengatakan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa adanya penangkapan merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum.

Jaksa masih pikir-pikir untuk kasasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com