Menyikapi pemangkasan vonis Djoko Tjadra, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, jaksa belum memutuskan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"JPU masih mempelajari putusan banding tersebut," kata Riono saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Namun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak yakin jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Djoko Tjandra.
"Saya menghormati putusan ini, tapi saya ragu apakah jaksa akan melakukan kasasi terhadap vonis ini," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Boyamin menilai, keputusan jaksa untuk kasasi terkait pemangkasan hukuman Djoko Tjandra juga akan sama dengan keputusan jaksa yang tidak mengkasasi pemangkasan vonis terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku penerima suap.
Saat itu, Pinangki bahkan mendapat diskon vonis sebesar 60 persen. Mantan jaksa itu dikurangi vonisnya dari 10 menjadi 4 empat tahun saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan logika hukum, kata Boyamin, penyuap dalam hal ini Djoko Tjandra mesti mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada penerima suap, yaitu Pinangki.
"Kalau kasasi dan dihukum berat, ya repot juga hukumannya di atas Pinangki," ucapnya.
Boyamin berpendapat, majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi ini bermasalah. Empat dari lima hakim yang menangani putusan tingkat banding Djoko sama dengan mereka yang memotong hukuman Pinangki.
Pemberian hukuman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung dan penghapusan red notice keimigrasian untuk Djoko akhirnya jadi karut-marut.
"Tampaknya yang bermasalah ini hakim di tingkat banding yang memvonis Pinangki dan hakimnya pun juga sama dalam banding Djoko. Ini sudah menabrak tembok," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.