JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 275 daerah mendapat penghargaan kabupaten/kota layak anak (KLA) tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 yang penerimanya 249 wilayah.
"Perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten/kota masing-masing," kata Bintang dikutip dari siaran pers, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: HUT Kota Depok, Status Layak Anak Perlu Dievaluasi?
Bintang mengatakan, tahun 2021 terdapat 4 kota yang mendapatkan KLA Kategori Utama.
Keempat kota tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, Kota Denpasar, dan Kota Surakarta.
Sementara itu, penghargaan kabupaten/kota lainnya diberikan kepada 38 kabupaten/kota peraih KLA tingkat Nindya, 100 kabupaten/kota peraih kategori KLA tingkat Madya, dan 133 kabupaten/kota peraih kategori KLA tingkat Pratama.
"Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim Kementerian PPPA, tim kementerian/lembaga, dan tim independen," kata dia.
Bintang menyampaikan, evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bayi 7 Bulan Dipukuli Ayah Kandung, Saatnya Depok Evaluasi Status Layak Anak?
Menurut Bintang, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.
Hal tersebut dilakukan dengan terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan.
Tujuannya, menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
"Komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial dan menjadi syarat terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak mengingat isu-isu yang melingkupi anak sangat kompleks dan multisektoral," kata dia.
Bintang mengatakan, anak hidup di dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kebijakan.
"Sehingga seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pun harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak. Untuk itulah dibentuk KLA," kata dia.
Baca juga: Insiden Ayah Pukuli Bayinya, Komnas PA Minta Depok Evaluasi Status Kota Layak Anak
Adapun dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
KLA diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang juga didukung UU Pemerintahan Daerah.
"Sehingga diharapkan KLA menjadi prioritas dalam pemerintahan daerah," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.