JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri pada periode 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penetapan 10 tersangka korporasi ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Leonard menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, ditemukan fakta reksadana yang dikelola oleh MI tidak dilakukan secara profesional serta independen.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Berkas Benny Tjokro-Heru Hidayat
Sebab, pengelolaan rekasadana dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh MI.
"Dengan demikian perbuatan MI tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ujarnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 22,78 triliun. Leonard mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, dalam perkara ini, ada sembilan tersangka perorangan yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tim Saham Benny Tjokro sebagai Saksi
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.