Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Inkonsisten Batasi Kegiatan Masyarakat

Kompas.com - 27/07/2021, 15:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Hemi Lavour Febrinandez menilai pemerintah inkonsisten dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka menekan kasus Covid-19.

Menurutnya, inkosistensi aturan pembatasan yang diterapkan pemerintah menunjukkan masih kaburnya peta jalan dalam menanggulangi Covid-19.

"Awal pandemi, kita mengenal aturan pembatasan mobilitas aktivitas masyarakat dengan PSBB. Meskipun mendapat kritik karena terdapat suara publik yang menginginkan agar dilakukan lockdown, namun setidaknya PSBB masih terdapat dalam Undang-Undang tentang Kekarantinaan Nasional," ujar Hemi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Mahasiswa dan Polisi Bentrok dalam Demo Lanjutan Tolak PPKM di Ambon

Hemi menjelaskan, ketika pemerintah merujuk pada ketentuan yang terdapat pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini diterapkan mirip dengan definisi dari karantina wilayah.

Di mana hal itu terdapat pada UU tersebut. Contohnya, pembatasan untuk dapat keluar-masuk wilayah yang dikarantina.

Namun, terdapat perbedaan dalam konteks tanggung jawab pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, Pasal 55 dalam UU tersebut menjamin kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Menurut saya, ini salah satu faktor yang membuat pemerintah enggan untuk mengambil opsi yang dikenal dengan karantina wilayah," kata Hemi.

Hemi juga menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bisa disamakan dengan jaminan kebutuhan hidup dasar, sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

"Jadi, masyarakat dalam wilayah yang dikarantina seharusnya mendapatkan seluruh pemenuhan kehidupan mereka. Dari kebutuhan untuk konsumsi sehari-hari hingga kemudahan untuk mengakses obat-obatan," tegas dia.

Menurut Hemi, setiap langkah pemerintah dalam menangani Covid-19 harus tetap merujuk pada ketentuan yang diatur UU.

Ketika regulasi yang dibutuhkan tidak ada, presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Mengingat, Indonesia saat ini berada di tengah pandemi.

"Persoalan tidak hanya pada pilihan nomenklatur aturan pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah, namun lebih pada tanggung jawab negara kepada masyarakat," terang dia.

Baca juga: Kisah Warga yang Tidak Dapat Bansos Saat PPKM Darurat, Tak Didata hingga Bingung untuk Biaya Makan

"Selain penamaan, yang harus diperjelas adalah peta jalan penanganan pandemi agar masyarakat tidak menjadi kebingungan di tengah situasi yang tidak pasti ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 ini diikuti oleh 95 kabupaten dan kota. Sedangkan, untuk PPKM Level 3 diikuti 34 kabupaten dan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com