JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tujuan diterbitkannya SE tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19 dan belum menurunnya angka kasus positif secara signifikan. SE ini efektif mulai berlaku mulai 26 Juli sampai waktu yang ditentukan kemudian.
"Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya
• Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 4 dan 3
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.
• Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 1 dan 2
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain syarat naik pesawat, SE juga mengatur pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat.
• Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 3 dan 4
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
• Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 1 dan 2
Adapun untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindaklanjuti SE Nomor 16 Tahun 2021 dengan menerbitkan empat SE yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi.