Anggota Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah menjelaskan, ada tiga pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan insentif, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak fasilitas kesehatan.
Salah satu kendala insentif tidak segera dicairkan adalah karena sejak awal pemda tidak menganggarkan insentif, atau anggaran sudah habis untuk hal lain.
"Sehingga, terpaksa nakes tidak mendapatkan insentif dengan lancar," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Laporcovid-19 Ungkap Dugaan Penyebab Terlambatnya Insentif Nakes
Fasilitas kesehatan, lanjut Firdaus, juga bertanggung jawab terkait hal ini. Sebab, pengajuan insentif tenaga kesehatan dimulai dari fasilitas kesehatan itu sendiri.
"Kalau tidak ada pengusulan, maka tidak ada pencairan insentif. Misalnya, yang menangani Covid-19 ada 10 nakes, tapi yang diusulkan mendapat insentif hanya lima nakes, ya berarti yang dapat cuma lima itu," tutur dia.
Kendala lainnya terkait hal ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes menjadi pihak yang berwenang dalam mencairkan insentif nakes di wilayah pusat.
"Kalau di rumah sakit swasta atau juga faskes lain yang jadi tanggung jawab Kemenkes biasanya kendalanya ada di antrean pencairan, jadi insentifnya telat dibayarkan, apalagi pencairan di 2021 ini," ungkap Firdaus.
Firdaus menuturkan, ketelambatan pencairan insentif juga dipengaruhi oleh kebijakan transfer insentif langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.
Proses ini memakan waktu cukup lama karena banyaknya jumlah tenaga kesehatan dan proses verifikasi data yang memakan waktu.
Akibatnya, terjadi antrean dan berujung pada penumpukan pembayaran.
"Sayangnya, pemegang kunci dari proses pembayaran insentif ini belum bisa bergerak cepat, apalagi butuh verifikasi beberapa kali. Mungkin jadi salah satu alasan juga ya akhirnya terlambat," kata Firdaus.
Teguran
Buntut dari persoalan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 19 kepala daerah yang belum optimal merealisasikan anggaran penanganan pandemi, mulai dari belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga pencairan insentif tenaga kesehatan.
Tito mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan.
"Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan opersional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden," kata Tito, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Laporcovid-19 Ungkap Dugaan Penyebab Terlambatnya Insentif Nakes