Surat teguran itu diberikan ke pemda provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat DI Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Setelah Mendagri melayangkan teguran, ternyata realisasi anggaran penanganan Covid-19 di sejumlah daerah meningkat. Peningkatan ini salah satunya berasal dari penambahan pencairan insentif.
"Di tanggal 17 Juli realisasi terhadap insentif tenaga kesehatan untuk tingkat provinsi sudah di angka 40,43 persen atau Rp 780,9 miliar," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, Senin (19/7/2021).
Kemendagri mencatat, terjadi kenaikan penganggaran insentif nakes lebih dari Rp 200 miliar dibandingkan dengan data 9 Juli 2021.
Dorong percepatan pencairan
Meski telah terjadi peningkatan pencairan insentif nakes, tetapi masih ada daerah yang belum merealisasikan.
Tito pun kembali meminta para kepala daerah segera mencairkan insentif tersebut. Ia mengatakan, insentif di daerah menjadi tanggung jawab pemda.
"Tolong insentif tenaga kesehatan ini baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, provinsi untuk tenaga kesehatan yang menjadi tanggung jawab provinsi, kemudian tenaga kesehatan yang ada di kabupaten kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota ini segera untuk dicairkan," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).
Menurut Tito, Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan insentif tenaga kesehatan.
Anggaran untuk insentif nakes telah dituangkan dalam komponen dana alokasi umum (DAU) di daerah-daerah. Dananya sudah ditransfer oleh Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, tanggung jawab pencairan insentif kini berada di tangan pemda.
Kendati demikian, Tito menyebutkan, ada sejumlah provinsi yang telah mencairkan insentif nakes, seperti Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.
"Yang belum ya saya tunggu, kita tunggu. Ini adalah tanggung jawab kita untuk mendorong nakes mendapatkan insentifnya," tuturnya.
Baca juga: Segera Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan, Jangan Dihambat
Imbauan serupa juga sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bendahara Negara itu menyebutkan, insentif perlu segera dicairkan apalagi di tengah meningkatkan situasi pandemi ini.
"Ini sekali lagi kami akan minta kepada daerah untuk segera melakukan pencairan, terutama insentif nakes. Apalagi dalam situasi kenaikan Covid-19 yang melonjak cukup besar," kata Sri Mulyani, Rabu (21/7/2021).
Hal yang sama juga sempat diserukan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Ia mengingatkan pemda untuk tak menghambat pencairan insentif tenaga kesehatan.
"Segera cairkan insentif untuk para nakes. Mereka telah berjuang dengan mempertaruhkan nyawa untuk keselamatan kita semua. Jangan sampai pencairan insentif buat mereka dihambat," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.